Visi Dan Misi

22 November 2023 12:11:57

VISI  DAN  MISI

Visi. Misi  kebijakan dan program RPJM Desa disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi Kepala Desa terpilih. Visi dan misi tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk dokumen perencanaan dengan memperhatikan kondisi, gambaran umum desa maupun kebijakan pembangunan desa. Penetapan visi dan misi RPJM Desa adalah untuk menjembatani kondisi masa kini  dengan kondisi masa depan, mengklarifikasi arah dan tujuan organisasi serta menumbuhkan inspirasi dan tantangan pembangunan.

Berdasarkan hal di atas visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019 dirumuskan sebagai berikut :

 

 Visi

“TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH UNTUK MEWUJUDKAN DESA TANJUNGKARANG YANG ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”.

 

Misi

Untuk mewujudkan visi Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019 tersebut, maka dijabarkan dalam misi yang menjadi pedoman bagi pembangunan Desa Tanjungkarang, yaitu :

Sebagai penjabaran dari visi yang hendak dicapai ditetapkan 6(enam) misi sebagai berikut :

1.   Menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan aman dengan berpegang teguh pada norma sosial keagamaan.

2.   Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga terbentuk pemerintahan desa yang tertib, bersih dan berwibawa.

3.   Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemecahan permasalahan desa secara demokratis dan kekeluargaan.

4.   Meningkatkan pemberdayaan aset-aset desa untuk  meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan warga.

5.   Menggalakkan gotong royong dalam masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang saling asih dan bahu membahu membangun desa.

6.   Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan masyarakat.

Tabel. Sinkronisasi antara Misi Desa Tanjungkarang dan Kabupaten Kudus

Misi Desa Misi Kabupaten
  1. Menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan aman dengan berpegang teguh pada norma sosial dan keagamaan.
 
  1. Mewujudkan       masyarakat     yang   religius,  berbudaya     dan   berkeadilan  sosial.
  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga terbentuk pemerintahan desa yang tertib, bersih dan berwibawa.
    1. Perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik
 
  1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemecahan permasalahan desa secara demokratis dan kekeluargaan.
    1. Perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik[good govermence]
 
  1. Meningkatkan pemberdayaan aset-aset desa untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dna kesejahteraan warga.
    1. Perlindungan usaha dan kesempatan kerja secara luas dan menyeluruh  dan Meningkatkan perekonomian daerah yang berdaya saing.
  2. Menggalakkan kehidupan bergotong royong dalam masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang saling asih dan bahu membahu membangun desa.
    1. pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
 
   
  1. Meningkatkan pendidikan dan keterampilan masyarakat.
 
  1. Mewujudkan wajib   belajar   12   (dua   belas)   tahun   yang   terjangkau   dan berkualitas dan mewujudkan       masyarakat     yang   religius,  berbudaya     dan   berkeadilan  sosial.

Sumber Data diolah dari RPJM Desa dan RPJM Kabupaten

Info Terbaru

22 NOV 2023 16:11:28
Kudus-Tanjungkarang – Pemerintah Desa Tanjungkarang pada...
22 NOV 2023 16:11:27
Kudus – Tanjungkarang ,Mahasiswa KKN-IK IAIN Kudus melaksanakan...
13 JUL 2023 15:07:15
Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuh oleh setiap...
13 JUL 2023 15:07:14
eerrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr