Visi Dan Misi
VISI DAN MISI
Visi. Misi kebijakan dan program RPJM Desa disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi Kepala Desa terpilih. Visi dan misi tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk dokumen perencanaan dengan memperhatikan kondisi, gambaran umum desa maupun kebijakan pembangunan desa. Penetapan visi dan misi RPJM Desa adalah untuk menjembatani kondisi masa kini dengan kondisi masa depan, mengklarifikasi arah dan tujuan organisasi serta menumbuhkan inspirasi dan tantangan pembangunan.
Berdasarkan hal di atas visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019 dirumuskan sebagai berikut :
Visi
“TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH UNTUK MEWUJUDKAN DESA TANJUNGKARANG YANG ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”.
Misi
Untuk mewujudkan visi Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019 tersebut, maka dijabarkan dalam misi yang menjadi pedoman bagi pembangunan Desa Tanjungkarang, yaitu :
Sebagai penjabaran dari visi yang hendak dicapai ditetapkan 6(enam) misi sebagai berikut :
1. Menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan aman dengan berpegang teguh pada norma sosial keagamaan.
2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga terbentuk pemerintahan desa yang tertib, bersih dan berwibawa.
3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemecahan permasalahan desa secara demokratis dan kekeluargaan.
4. Meningkatkan pemberdayaan aset-aset desa untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan warga.
5. Menggalakkan gotong royong dalam masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang saling asih dan bahu membahu membangun desa.
6. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan masyarakat.
Tabel. Sinkronisasi antara Misi Desa Tanjungkarang dan Kabupaten Kudus
Misi Desa | Misi Kabupaten |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber Data diolah dari RPJM Desa dan RPJM Kabupaten