LPMD
22 November 2023 13:11:00
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah wadah yang dibentuk oleh masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
- Maksud pembentukan LPMD adalah agar warga masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk turut serta berperan aktif untuk mewujudkan tercapainya pelayanan kepada masyarakat dengan baik, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungannya secara berkeadilan serta mengatasi segala hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang muncul di desa.
- Tujuan pembentukan LPMD adalah membantu Pemerintah Desa dalam mendorong, menunjang, dan meningkatkan partisipasi masyarakat guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa
- LPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam hal:
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat; dan
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; dan
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat.
Susunan Kepengurusan LPMDterdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Seksi-seksi, terdiri dari: (sesuai kebutuhan Desa)
- Seksi Keagamaan;
- Seksi Sosial;
- Seksi Perekonomian;
- Seksi Infrastruktur
Struktur Organisasi LPMD Desa Tanjungkarang
No | N a m a | Tempat,Tgl lahir | Jabatan | No. SK. Pengangkatan |
1 | Wawan Fauzi, S.Pd | Kudus, 31 Juli 1974 | Ketua | 148 / 05 / 2014 |
2 | Eka Wahyu Arum Dalu | Kudus,01 Juli 1987 | Sekretaris | |
3 | Sudarman | Kudus, 26 September 1965 | Bendahara | |
4 | Imron | Kudus, 21 Juli 1977 | Sei Keagamaan | |
5 | Purwanto | Kudus, 13 Mei 1965 | Sei Sosial | |
6 | Nunu Wibowo | Semarang, 02 Januari 1970 | Sei Perekonomian | |
7 | Sugeng | Kudus, 18 Agustus 1958 | Sei Infrastruktur |
Info Terbaru
22 NOV 2023 16:11:28
Kudus-Tanjungkarang – Pemerintah Desa Tanjungkarang pada...
22 NOV 2023 16:11:27
Kudus – Tanjungkarang ,Mahasiswa KKN-IK IAIN Kudus melaksanakan...
13 JUL 2023 15:07:15
Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuh oleh setiap...