LPMD

22 November 2023 13:11:00

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah wadah yang dibentuk oleh masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 
  2. Maksud pembentukan LPMD adalah agar warga masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk turut serta berperan aktif untuk mewujudkan tercapainya pelayanan kepada masyarakat dengan baik, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungannya secara berkeadilan serta mengatasi segala hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang muncul di desa.
  3. Tujuan pembentukan LPMD adalah membantu Pemerintah Desa dalam mendorong, menunjang, dan meningkatkan partisipasi masyarakat guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa
  4. LPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam hal:
    1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
    2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
    3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat; dan
    4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

     

    Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPMD mempunyai fungsi:
    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
    2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
    4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; dan
    5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat.

    Susunan  Kepengurusan LPMDterdiri dari:

    1. Ketua;
    2. Sekretaris;
    3. Bendahara;
    4. Seksi-seksi, terdiri dari: (sesuai kebutuhan Desa)
      1. Seksi Keagamaan;
      2. Seksi Sosial;
      3. Seksi Perekonomian;
      4. Seksi Infrastruktur

                    Struktur Organisasi LPMD Desa Tanjungkarang

No N a m a Tempat,Tgl lahir Jabatan No. SK. Pengangkatan
1 Wawan Fauzi, S.Pd Kudus, 31 Juli 1974 Ketua 148 / 05 / 2014
2 Eka Wahyu Arum Dalu Kudus,01 Juli 1987 Sekretaris  
3 Sudarman Kudus, 26 September 1965 Bendahara  
4 Imron Kudus, 21 Juli 1977 Sei Keagamaan  
5 Purwanto Kudus, 13 Mei 1965 Sei Sosial  
6 Nunu Wibowo Semarang, 02 Januari 1970 Sei Perekonomian  
7 Sugeng Kudus, 18 Agustus 1958 Sei Infrastruktur  

 

Info Terbaru

22 NOV 2023 16:11:28
Kudus-Tanjungkarang – Pemerintah Desa Tanjungkarang pada...
22 NOV 2023 16:11:27
Kudus – Tanjungkarang ,Mahasiswa KKN-IK IAIN Kudus melaksanakan...
22 NOV 2023 12:11:57
VISI  DAN  MISI Visi. Misi  kebijakan dan program RPJM...
13 JUL 2023 15:07:15
Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuh oleh setiap...

Info Lainnya