Pemerintahan Desa

22 November 2023 12:11:57

Pemerintahan Desa

Desa  adalah  desa  dan  desa  adat  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain, selanjutnya  disebut  Desa,  adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang memiliki  batas  wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus urusan  pemerintahan,  kepentingan  masyarakat  setempat  berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan  dihormati  dalam  sistem  pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.

Bagan kelembagaan adalah suatu gambaran keadaaan peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat.  Sebagai alat untuk menggali masalah-masalah yang berhubungan dengan peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat dan potensi yang tersedia untuk mengatasi masalah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2010 disebutkan bahwa Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya.Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas dan jabatanya :

No

Nama

Tmpt,Tanggal Lahir

Jabatan

No SK

 

Sumarno

Kudus, 11 Januari 1966

Kepala Desa

 

Murwoto

Kudus,12 April 1975

 
 

Supriyanto

Pati, 10 Maret 1966

 
 

Romelan

Kudus,26  Maret 1970

 
 

Hasan Taufik

Kudus, 20 Juli 1979

 
 

Nurhayati

Kudus, 12 Desember 1966

 
 

Slamet

Kudus,15 April 1968

 
 

Jama,ah

Kudus, 13 Agsutus 1971

 
 

Sulkan

Kudus,08 Maret 1966

 

v  SUMARNO, Jabatan kepala Desa Tanjungkarang Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang :

  •  Memimpin penyelenggaran Pemerintahan Desa;
  •  Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  •  Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  •  Menetapkan Peraturan Desa;
  •  Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa;
  •  Membina kehidupan masyarakat Desa;
  •  Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  •  Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  •  Mengembangkan sumber Penadatan desa;
  •  Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  •  Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  •  Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  •  Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  •  Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  •  Melaksanakan wewenagn lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

v  SULKAN, Jabatan PLT Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan Tugas Harian Sekretaris Desa dibidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa serta menjadi Koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa.

v  MURWOTOJabatan Kasi Pemerintahan , mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan,pemberdayaan dan penyelengaraan Pemerintahan umum dan Pemerintah Desa,Tugas pokok sebgaimana dimaksud :

  1.  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Pemerintahan desa;
  2.  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan administrasi Kependudukan dan catatan sipil;
  3.  Menyusun program dan menyiapkan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik eidiologi Negara dan kesatuan Bangsa;
  4.  Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintah Desa;
  5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa.

v  SUPRIYANTOJabatan Kasi Pembangunan dan PMD sebagia tugas dan wewenangnya adalah membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan peneyelenggaraan pembangunan desa. Tugas pokok tersebut anatara lain :

  1.  Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan desa;
  2.  Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong mesyarakat desa;
  3.  Meyelenggarakan mekanisme perencanaan pembangunan desa;
  4.  Mendorong kegiatan perkoperasiaan, perdagangan, dunia usaha dan ketrampilan rakyat;
  5.  Melaksanakan administrasi Pembangunan;
  6.  Melaksanakan perencvanaan pencatatan dalam pembuatan daftar usulan rencana proyek;
  7.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

v  ROMELANJabatan Kasi kesra mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan sosial dan kesejahteraan rakyat/masyarakat,melaksanakan inventarisasi dibidang pendidikan dan tugas lainnya anatara lain :.

  1.        - Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan sosial dan kesejahteraan rakyat/ masyarakat ;
  2.       - Melaksanakan inventarisasi di bidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan dan
  3.       - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

v  HASAN TAUFIQ, S.Hijabatan sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa, mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan, / membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaraan pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

v  NURHAYATIJabatan Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas : melaksanakan administari secara umum termasuk tata kearsipan surat masuk maupun surat keluar dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

v  JAMA’AHJabatan Kepala Dusun 1,

v  SULKANJabatan Kepala Dusun 2. Jabatan Kepala Dusun sebagian tugas dan wewenagnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dan lain sebagainya. mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketenteraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;
  2. Melaksanakan peraturan desa di wilayah kerjanya dan Melaksanakan kebijaksanaan dan Keputusan

Info Terbaru

22 NOV 2023 16:11:28
Kudus-Tanjungkarang – Pemerintah Desa Tanjungkarang pada...
22 NOV 2023 16:11:27
Kudus – Tanjungkarang ,Mahasiswa KKN-IK IAIN Kudus melaksanakan...
22 NOV 2023 12:11:57
VISI  DAN  MISI Visi. Misi  kebijakan dan program RPJM...
13 JUL 2023 15:07:15
Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuh oleh setiap...

Info Lainnya